Sujud adalah bagian yang tak terpisahkan dari ibadah wajib shalat. Dengan bersujud kita menyerahkan secara total kepasrahan kita hanya kepada Allah SWT. Dalam Islam, sujud dibagi menjadi 3 macam. Kontek dan pelaksanannya berbeda-beda bergantung keadaan. Berikut adalah penjelasannya.
A) SUJUD SAHWI
Sahwi artinya lupa. Sesuai dengan namanya, sujud ini dilakukan apabila kita lupa atau keliru didalam menghitung jumlah rekaat shalat (wajib atau sunah) yang telah kita lakukan. Berikut adalah sejumlah sebab yang mengharuskan kita melakukan sujud Sahwi.
Sahwi artinya lupa. Sesuai dengan namanya, sujud ini dilakukan apabila kita lupa atau keliru didalam menghitung jumlah rekaat shalat (wajib atau sunah) yang telah kita lakukan. Berikut adalah sejumlah sebab yang mengharuskan kita melakukan sujud Sahwi.
1) Kelebihan Rakaat
Misalnya, shalat Maghrib. Shalat Maghrib adalah 3 rakaat. Namun ternyata kita mengakhiri salam di rakaat ke 4. Sadar kira salah dan baru menyadarinya, atau juga bisa makmum yang baru saja memberitahu kita, maka lakukanlah sujud Sahwi. Sujud ini dilakukan sebanyak 2 kali. Perlu untuk diketahui, shalat Maghrib kita yang berrakaat 4 tetaplah sha, tidak perlu mengulanginya lagi.
Misalnya, shalat Maghrib. Shalat Maghrib adalah 3 rakaat. Namun ternyata kita mengakhiri salam di rakaat ke 4. Sadar kira salah dan baru menyadarinya, atau juga bisa makmum yang baru saja memberitahu kita, maka lakukanlah sujud Sahwi. Sujud ini dilakukan sebanyak 2 kali. Perlu untuk diketahui, shalat Maghrib kita yang berrakaat 4 tetaplah sha, tidak perlu mengulanginya lagi.
2) Kekurangan Rekaat.
Sama seperti poin 1, hanya kali ini shalat Maghrib hanya kita lakukan sebanyak 2 rakaat dari yang seharusnya 3 rakaat. Hanya kekurangan 1 rakaat harus kita bayar, dengan segera berdiri dan shalat 1 rakaat lagi. Kemudian lakukan sujud Sahwi 2 kali sujud.
Sama seperti poin 1, hanya kali ini shalat Maghrib hanya kita lakukan sebanyak 2 rakaat dari yang seharusnya 3 rakaat. Hanya kekurangan 1 rakaat harus kita bayar, dengan segera berdiri dan shalat 1 rakaat lagi. Kemudian lakukan sujud Sahwi 2 kali sujud.
3) Lupa Tasyahud
Misalnya pada shalat Zuhur. Sewaktu dapat 2 rakaat, langsung berdiri dan lupa melakukan tasyahud. tasyahud adalah duduk untuk membaca tahiyat, ini dilakukan setelah sujud dan sebelum berdiri untuk melakukan rakaat ketiga. Maka lakukanlah sujud Sahwi yang dilakukan sebelum salam. Bagaimana kalau ktia baru menyadarinya sesudah salam? Tetap tdak mengapa untuk melakukan sujud Sahwi setelah salam.
Misalnya pada shalat Zuhur. Sewaktu dapat 2 rakaat, langsung berdiri dan lupa melakukan tasyahud. tasyahud adalah duduk untuk membaca tahiyat, ini dilakukan setelah sujud dan sebelum berdiri untuk melakukan rakaat ketiga. Maka lakukanlah sujud Sahwi yang dilakukan sebelum salam. Bagaimana kalau ktia baru menyadarinya sesudah salam? Tetap tdak mengapa untuk melakukan sujud Sahwi setelah salam.
4) Ragu Dalam Jumlah Rakaat
Misalnya dalam shalat Zuhur. Kita ragu apakah sudah dapat 2 atau 3 rakaat? Dalam kebimbangan seperti itu, mantapkan hati untuk mengambil hitungan terkecil, yaitu 2 rakaat, dan lanjutkan 2 rakaat sisanya.
Misalnya dalam shalat Zuhur. Kita ragu apakah sudah dapat 2 atau 3 rakaat? Dalam kebimbangan seperti itu, mantapkan hati untuk mengambil hitungan terkecil, yaitu 2 rakaat, dan lanjutkan 2 rakaat sisanya.
B) Sujud Tilawah
Sujud Tilawah kita lakukan apabila mendengar ayat-ayat Sajdah. Apakah ayat-ayat sajdah itu? Adalah ayat-ayat yang mengandung kata 'sujud ' didalamnya. Sujud Tilawah bisa kita lakukan didalam shalat (ketika sedang shalat) ataukah diluar shalat (sedang beraktivitas biasa selain shalat).
Sujud Tilawah kita lakukan apabila mendengar ayat-ayat Sajdah. Apakah ayat-ayat sajdah itu? Adalah ayat-ayat yang mengandung kata 'sujud ' didalamnya. Sujud Tilawah bisa kita lakukan didalam shalat (ketika sedang shalat) ataukah diluar shalat (sedang beraktivitas biasa selain shalat).
Cara sujud Tilawah sama seperti sujdu dalam shalat wajib. Setelah bertakbir sambil bersujud kemudian membaca doa
"Sajada wajhii lilladzii khalaqahu wasyaqqa sam'ahu wabasharahu bihaulihi waquuwatihi".
C) Sujud Syukur
Sujud Syukur dilakukan apabila kita mendapatlan kebahagiaan, baik itu lahir maupun batin. Sujud Syukur hukumnya Sunah, artinya berpahala apabila dilakukan, tidak berdosa apabila ditinggalkan. Untuk mengetahui bermacam hukum dalam Islam, silakan klik disini.
Sujud Syukur dilakukan apabila kita mendapatlan kebahagiaan, baik itu lahir maupun batin. Sujud Syukur hukumnya Sunah, artinya berpahala apabila dilakukan, tidak berdosa apabila ditinggalkan. Untuk mengetahui bermacam hukum dalam Islam, silakan klik disini.
Semoga kita senantiasa ingat untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita. Amin
sumber: muslimbusana.com
sumber: muslimbusana.com
Semoga artikel Mengenal 3 Macam Sujud (Sujud Sahwi, Sujud Wilatah, & Sujud Syukur) bermanfaat bagi Anda.
0 komentar:
Posting Komentar
Apabila anda punya pertanyaan, pendapat atau saran, silahkan di post di kolom komentar dibawah ini,
mohon Komentarnya tidak mengandung SARA, Spam, atau kata-kata kasar lainnya.
jika komentar anda termasuk kategori diatas dengan segala hormat saya akan menghapus komentarnya, jadi komentarlah Pesan yang Bermutu ya sobat!
Jika anda semua bingung dan ingin menanyakan sesuatu, dan butuh bantuan saya. anda tinggal menuliskan komentar disetiap kolom komentar, InsyaAllah dengan cepat saya akan membalas komentar sobat semua,
admin online blogging setiap jam:
Senin-Kamis & Minggu : 12.00 - 21.00 WIB
Jum'at & Sabtu : 24 Jam non-stop